Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.495 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 6 TAHUN 2015 | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 6 TAHUN 2015


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/ULA. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat IX (sembilan) Bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 24 (dua puluh empat) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ujian Sekolah/Madrasah; Persyaratan Peserta Didik Mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah; Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan; Hak Peserta Didik Dalam Ujian Sekolah/Madrasah; Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah; Bahan Dan Pemeriksaan Ujian Sekolah/Madrasah; Biaya Ujian Sekolah/Madrasah; Sanksi; Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 (1) Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan; (2) US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah (PPS). Pasal 2 (1) US/M diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi; (2) Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama setempat; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Dan Seterusnya.


Collection Location

Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
PER - 344 (340-349) TIM P
Publisher
DKI Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,
Collation
15hlm; 14,8cm x 21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
PER - 344 (340-349)
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment