Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 5 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat . Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat X (sepuluh) Bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 29 (dua puluh sembilan) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Pencapaian Kompetensi Lulusan Dalam Ujian Nasional; Persyaratan Peserta Didik Mengikuti Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan; Hak Dan Kewajiban Peserta Didik Dalam Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan; Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan; Penyelenggaraan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Ujian Nasional; Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; Biaya Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional. Adapun isi pasal yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMA/MA/SMAK/SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM), Kelompok belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren; Dan Seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat