Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat IV (empat) Bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 5 (lima) pasal dan I (satu) Lampiran. Dalam bab tersebut meliputi Umum; Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 (1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); (2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum; (3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV,V, dan VI; (4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri. Adapun I (satu) Lampiran yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Isi didalamnya diantaranya Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SD/MI; Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SMP/MTs; Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia SMA/SMK/MA/MAK; dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat