Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat VIII (delapan) Bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 11 (sebelas) pasal dan III (tiga) Lampiran. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Penggunaan Dana BOS; Alokasi; Sasaran; Pelaporan; Petunjuk Teknis; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 (1) Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; (2) Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifkasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan; (3) Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan; (4) Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelengaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan; (5) Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah; dan seterusnya. Adapun III (tiga) Lampiran yang dimaksud, diantaranya yaitu Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, didalamnya meliputi Pendahuluan; Implementasi BOS; Organisasi Pelaksana; Prosedur Pelaksanaan BOS; Penggunaan Dana BOS; Monitoring Dan Supervisi; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan; Pengawasan, Pemeriksaan dan Sanksi; Pelayanan Dan Penanganan Pengaduan Masyarakat; Laporan Keuangan Sekolah Dan Laporan Penggunaan Dana Secara Online. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat