Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.090 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016 | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2016 menjelaskan tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus Dan Pelatihan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 2 (dua) pasal dan XIV (empat belas) Lampiran. Adapun kedua pasal tersebut meliputi: Pasal 1 (1) Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan serta bagi yang belajar mandiri dan sebagai acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum; (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang keterampilan sebagai berikut: a. elektronika dasar jenjang 111; b. desain grafis jenjang II dan jenjang III; c. animasi jenjang II, jenjang III dan jenjang IV; d. jaringan computer dan sistem administrasi jenjang III; e. teknisi computer jenjang III; f. pastry dan bakery jenjang III; g. fotografi jenjang III dan jenjang IV; h. pekarya kesehatan jenjang II; i. mengelas dengan las busur manual jenjang I; j. mengelas dengan las busur manual jenjang II; k. mengelas dengan las busur manual jenjang III; l. teknik kendaraan ringan jenjang II; m. teknik kendaraan ringan jenjang III; dan n. teknik kendaraan ringan jenjang IV; (3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun empat belas Lampiran yang dimaksud, diantaranya Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan Kursus Dan Pelatihan (Standar Kompetensi Lulusan Kursus Dan Pelatihan Dasar Jenjang III), didalamnya meliputi Pendahuluan; Standar Kompetensi Lulusan Berbasis KKNI; Penutup. Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan Kursus Dan Pelatihan (Standar Kompetensi Lulusan Kursus Dan Pelatihan Desain Grafis Jenjang III) didalamnya meliputi Pendahuluan; Standar Kompetensi Lulusan Berbasis KKNI; Penutup. Dan seterusnya.


Collection Location

Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
PER - 344 (340-349) TIM P
Publisher
DKI Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,
Collation
209hlm; 21cm x 29,8cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
PER - 344 (340-349)
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment