Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 63 Tahun 2014 menjelaskan tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 9 (sembilan) pasal dan II (dua) Lampiran. Adapun kesembilan pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan; (2) Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menegah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); (3) Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh ramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan; (4) Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka; (5) Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka; (6) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Dan seterusnya. Adapun Kedua Lampiran yang dimaksud, meliputi Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Didalam Lampiran I ini membahas mengenai Pedoman Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, yang didalamnya meliputi Pendahuluan; Tujuan Pedoman; Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib; Pihak Yang Terlibat; Penutup. Dan di Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Didalam Lampiran II ini membahas mengenai Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib, yang didalamnya meliputi Pengertian; Ruang Lingkup; Tugas, Fungsi, Dan Peran Instansi Terkait; Skema Prosedur Pelaksanaan.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat