Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 21 Tahun 2016 menjelaskan tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 4 (empat) pasal dan I (satu) Lampiran. Adapun keempat pasal tersebut, meliputi: Pasal 1 (1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu; (2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan; (3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; (4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah; (5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan seterusnya. Adapun Lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah. Isi didalam lampiran tersebut diantaranya, meliputi Pendahuluan; Tingkat Kompetensi; Tingkat Kompetensi Dan Ruang Lingkup Materi.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat