Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 76 Tahun 2014 menjelaskan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Dan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat II (dua) pasal dan I (satu) Lampiran. Adapun kedua pasal tersebut, meliputi: Pasal 1 Ketentuan Lampiran I Bab IV Subbab A pada komponen pembiayaan nomor 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Tahun Anggaran 2014. Adapun isi didalam lampiran tersebut yaitu, Petunjuk Teknis Untuk Sekolah Dalam Negeri yang didalamnya meliputi Pendahuluan; Implementasi Bos; Organisasi Pelaksana; Prosedur Pelaksanaan Bos; Penggunaan Dana Bos; Monitoring Dan Supervisi; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan; Pengawasan, Pemeriksaan Dan Sanksi; Pelayanan Dan Penanganan Pengaduan Masyarakat; Laporan Keuangan Sekolah Dan Laporan Penggunaan Dana Secara Online. Dan disini juga terdapat Formulir Isian.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat