Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 161 Tahun 2014 menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (lima) pasal dan I (satu) Lampiran. Adapun kelima pasal tersebut, meliputi: Pasal 1 Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten’kota, perwakilan Indonesia di luar negeri/atase pendidikan dan kebudayaan dan satuan pendidikan dasar dalam pengguanaan dana BOS tahun anggaran 2015. Pasal 2 Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar: a. pengunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan b. pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Pasal 3 Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. Adapun isi didalam lampiran tersebut diantaranya yaitu, Buku I mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2015, meliputi Pendahuluan; Iplementasi BOS-LN; Organisasi Pelaksana; Prosedur Pelaksanaan BOS-LN; Penggunaan Dana BOS-LN; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan. Dan juga terdapat Formulir Isian. Dan Seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat