Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 12 Tahun 2019 menjelaskan tentang Kwlas Jabatan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (sebelas) Pasal dan VI (enam) Lampiran. Adapun kelima pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 (1) Kelas jabatan digunakan sebagai dasar: a. pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. penyusunan peta jabatan; (2) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan kelas jabatan meliputi: a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. daftar nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan seterusnya. Adapun keenam Lampiran yang dimaksud, diantaranya Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Rekapitulasi Kelas Jabatan Dan Persediaan Pegawai Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Daftar Nama Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Dan Pengawas, Kelas Jabatan, Dan Persediaan Pegawai Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan). Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Daftar Nama Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, Dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, Dan Persediaan Pegawai Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat