Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.090 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat VII (tujuh) Bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 15 (lima belas) Pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Fungsi Dan Tujuan; Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah; Pembagian Tugas Dan Wewenang; Pemantauan Dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; (2) Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu; (3) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang megatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan; (4) Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan; (5) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan seterusnya.


Collection Location

Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
PER - 344 (340-349) TIM P
Publisher
DKI Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,
Collation
18hlm; 14,8cm x 20,8cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
PER - 344 (340-349)
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment