Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.296 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2016 menjelaskan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) Pasal dan II (dua) Lampiran. Adapun Sembilan belas pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1) Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif satu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban; (2) Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik; (3) Sistem akuntabilitas kinerja adalah rangkaian sistematik dari berbagai komponen, alat dan prosedur yang dirancang untuk mencapai tujuan manajemen kinerja yaitu perencanaan, perjanjian kinerja dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan laporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja; dan seterusnya. Adapun kedua Lampiran yang dimaksud, meliputi Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Didalamnya yaitu Format Perjanjian Kinerja yang meliputi Perjanjian Kinerja Tingkat Kementerian, Perjanjian Kinerja Tingkat Unit Kerja Eselon I, Perjanjian Kinerja Tingkat Unit Kerja Eselon II dan UPT. Dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Didalamnya yaitu Format Pengukuran Kinerja.


Collection Location

Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
PER - 344 (340-349) TIM P
Publisher
DKI Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,
Collation
22hlm; 14,7cm x 21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
PER - 344 (340-349)
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment