Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2016
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2016 menjelaskan tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 11 (sebelas) pasal. Sebelas pasal tersebut diantaranya berbunyi: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016; (2) Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru; (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; (4) Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada akhir PLPG. Pasal 2 (1) Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG; (3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi; (4) UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Pasal 3 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat