Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 13 Tahun 2016 menjelaskan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini, ada terdapat beberapa pasal didalamnya, diantaranya berbunyi : Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Anka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 106), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, ayat (3) diubah, ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), ayat (5) diubah, dan ditambahkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), dan ayat (13), sehingga Pasal 6 guru PNS: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan penyesuaian PAK guru PNS bagi: 1) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan Kementerian lainnya/lembaga pemerintah non-Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan; dan 2) Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang dipekerjakan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri berdasarkan penugasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat