Text
POLA PEMILIKAN DAN KEPEMILIKAN LAHAN ADAT MASYARAKAT SEBARUK DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA
Sebaruk merupakan salah satu kelompok masyarakat dalam rumpun Ibanik yang mendiami daerah-daerah sekitar perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Meski memiliki identitas nama kelompok yang sama, namun Sebaruk ini terbagi dalam dua wilayah ketumenggungan yang tidak saja mewakili dua wilayah kecamatan sekaligus kabupaten yang berbeda. Yaitu Sebaruk Ketungau Hulu, dipercaya sebelumnya berasal dari wilayah sekitar Gunung Tapang Bara, perbatasan antara Sekadau dan Sintang, dan Sebaruk di Sekayam. Dalam ciri komunalitas masyarakat adat Sebaruk, sebagaimana masyarakat Ibanik lainnya, pola-pola pemilikan dan kepemilikan lahan perorangan ternyata telah ada dan diakui sejak jaman dahulu. Terutama melalui tradisi-tradisinya dalam bepanggul. Selain kepemilikan lahan perorangan sebagai proses pemilikan berupa areal perladangan atau kebun, Sebaruk juga mengenal adanya kepemilikan lahan bersama/komunitas. Diantaranya tanah tutup sebagai hutan adat , hutan komunitas/larangan, areal pendam sebagai areal penguburan leluhur pada masa lalu, temawai sebagai areal kepemilikan berupa peninggalan leluhur dan sebagainya. Dalam kasus pengalihan fungsi lahan/kawasan, baik saat awal-awal masuknya perkebunan sawit atau saat dialihkan fungsinya untuk tujuan yang lain, ternyata kerap kali memunculkan sengketa kepemilikan. Proses pengalihan hak kepemilikan melalui jual beli ini juga menandai semakin menguatnya peran pemerintah desa secara administrative, disbanding legitimasi adat dalam proses pemilikan dan kepemilikan lahan saat ini.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat