Text
TANAH SINTANG MASA KOLONIAL TELAAH SEDERHANA TENTANG PERUBAHAN STATUS PEMERINTAHAN DAN WILAYAH KEKUASAAN
Kedatangan Belanda ke Sintang memulai perubahan di bidang politik dan pemerintahan. Penerapan hukum Belanda telah mengubah status pemerintahan dan wilayah kekuasaan yang telah melembaga di Sintang. Kontrak antara pihak kerajaan Sintang dengan pemerintah Hindia Belanda mengakui Belanda sebagai penguasa tertinggi atas Tanah Sintang. Artinya, Belanda diposisikan sebagai tuan dan Raja Sintang sebagai hamba atau kawulanya. Sejak itu berangsur-angsur kewenangan raja terus berkurang. Perubahan status pemerintahan diikuti oleh perubahan status wilayah kekuasaan. Lebih dari sekedar kesepakatan diatas kertas, hal ini memaksa rakyat Sintang terutama raja dan para pembesarnya untuk mengubah paradigma mereka mengenai tanah khususnya kepemilikan tanah. Konsep kepemilikan tanah yang semula adalah milik raja (vorstendomein/crown domain) menjadi milik negara (state domain).
Translate
The arrival of the Dutch to Sintang started a change in politics and government. The application of Dutch law had changed the status of government and territory that had been institutionalized in Sintang. The contract between the Sintang kingdom and the Dutch East Indies government recognized the Netherlands as the highest authority over the Land of Sintang. That was, the Netherlands was positioned as the lord and Raja Sintang as his servant or servant. Since then the king's authority had gradually diminished. Changes in the status of government were followed by changes in the status of the territory. More than just an agreement on paper, this forced the people of Sintang, especially the king and his dignitaries to change their paradigm regarding land, especially land ownership. The concept of land ownership which was originally owned by the king (vorstendomein / crown domain) belongs to the state (state domain).
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat