Text
HUKUM ADAT TANAH PADA MASYARAKAT DAYAK BENUAQ DI KABUPATEN KUTAI BARAT KALIMANTAN TIMUR
Pengolahan atau pengusahaan atas tanah yang belum pernah atau tidak pernah diolah atau diusahakan oleh orang lain atau dengan kata lain orang tersebut merupakan orang pertama dalam mengolah atau membuka hutan yang akan dijadikan ladang, maka orang tersebut yang mempunyai hak atas tanah. Masyarakat Dayak Benuaq di Kabupaten Kutai Barat menyadari dan menyakini apabila mereka tidak melaksanakan adat istiadatnya dan hukum adatnya, khususnya adat istiadat dan hukum adat yang mengatur masalah pertanahan seperti tata cara dalam membuka hutan, maka secara religio-magis perbuatannya tidak menimbulkan hubungan antara si pembuka dengan tanah atau hutan yang dibukanya itu. Hak persekutuan atas tanah pada masyarakat Dayak Benuaq di Kabupaten Kutai Barat masih berfungsi dan diakui keberadaannya oleh warga masyarakat. Dengan demikian setiap aktivitas yang menyangkut tanah harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayahnya. Sengketa mengenai tanah diselesaikan melalui musyawarah adat dari para fungsionaris adat dan pihak-pihak yang bersengketa termasuk kerabat masing-masing pihak dengan mempergunakan aturan-aturan hukum adat yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat